RUU orderlahaciendahispanicrestaurant Perlindungan Data Pribadi yang disahkan DPR ini berisi sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
-
Hak Pemilik Data
Pemilik data memiliki hak penuh atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan data jika diperlukan. -
Kewajiban Pengelola Data
Setiap pihak yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi harus bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Mereka wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum menggunakan atau menyebarkan data pribadi. -
Pembentukan Lembaga Pengawas
RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengawas khusus yang bertugas mengawasi penerapan perlindungan data, termasuk penegakan hukum bagi pelanggar regulasi ini. -
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Untuk memberikan efek jera, RUU menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sanksi ini bisa berupa denda besar, hingga hukuman penjara. -
Pengaturan Transfer Data Internasional
Dalam RUU ini juga diatur ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri, dengan standar yang ketat agar data warga Indonesia tetap aman dan tidak disalahgunakan.